Tokoh Pemuda Sambas Apresiasi Bea Cukai Tindak Tegas Barang Ilegal

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan BMN Hasil Penindakan tahun 2020, Kantor Bea Cukai Sintete Kabupaten Sambas di Halaman Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).

Kata dia, penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai .

Akibatnya kata dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.

"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.

Dari pantauan Tribunpontianak.co.id di lapangan barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.

Dijelaskan oleh Novi, mengapa barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa di hibahkan.

"Kenapa barang-barang ini kita musnahkan karena yang pertama barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan.

Lalu barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang harus dimusnahkan," tutupnya

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini