PPDB Online 2020

PENGUMUMAN HASIL PPDB Online Kalbar 2020 untuk SMA dan SMK, KLIK ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link pengumuman hasil PPDB Online Kalbar Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ), Jumat (26/6/2020).

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.

Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur Afirmasi (15%)

Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi (30%)

Ditentukan berdasarkan :

Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

• Puluhan Orang Tua Datangi SMAN 2 Pontianak Sampaikan Keluhan Soal PPDB Online

B. Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan Zonasi

Jalur Reguler dengan ketentuan

Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)

Jalur Afirmasi (15%)," demikian keterangan terkait ketentuan PPDB tersebut. (*)

Berita Terkini