TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - HASIL PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online untuk Kalimantan Barat (Kalbar) bagi siswa SMA dan SMK Sederajat akan diumumkan, pada Jumat 26 Juni 2020.
Ini merupakan tahap kedua dari tujuh tahapan proses PPDB Online Kalbar 2020 untuk SMA dan SMK Sederajat.
Proses pendaftaran PPDB Online Kalbar memang telah dilakukan selama tiga hari, pada 22 sampai 25 Juni 2020.
Pengumuman hasil PPDB Online Kalbar 2020, dikutip dari laman portal ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, akan menampilkan setidaknya dua hal, yakni:
Pertama, menampilkan data siswa yang lolos sesuai dengan kuota yang tersedia.
Kedua, menampilkan data siswa yang masuk dalam list kuota cadangan.
• Datangi Disdikbud Kalbar, Ini Keluhan Sejumlah Orang Tua Terkait PPDB Tingkat SMA
Tak perlu repot bagi orangtua/wali atau siswa yang mendaftar bisa mengetahui hasil pengumuman pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK Sederajat.
Anda hanya perlu mengakses di situs yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar.
Anda hanya perlu mengetik email dan pasword melalui link ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
KLIK LINK ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Jalur Pendaftaran PPDB Online Kalbar 2020
A. Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur Zonasi (50%)
Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.
Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
2. Jalur Afirmasi (15%)
Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur Prestasi (30%)
Ditentukan berdasarkan :
Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
• Puluhan Orang Tua Datangi SMAN 2 Pontianak Sampaikan Keluhan Soal PPDB Online
B. Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan Zonasi
Jalur Reguler dengan ketentuan
Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
Jalur Afirmasi (15%)," demikian keterangan terkait ketentuan PPDB tersebut. (*)