"Dan lalu karena spesialis anestesi di Rumah Sakit yang ada di Sambas kosong, maka banyak kasus yang dirujuk ke RS Abdul Azis Kota Singkawang yang tarifnya jauh lebih tinggi sehingga cepat menguras dana," jelasnya.
Di katakan dia, untuk persyaratannya di Sambas juga cukup mudah.
Dimana masyarakat miskin dibuktikan dengan SKTM yang ditandatangani kepala desa dan camat.
• Wagub Apresiasi Kabupaten Sintang Raih 3 Juara Lomba Video Protokol Kesehatan Tingkat Nasional
• Gunakan Mesin Traktor, Bhabinkamtibmas di Kayong Utara Bantu Petani Bajak Sawah
"Adapun persyaratannya, masyarakat miskin dibuktikan dengan SKTM tertanda kepala desa dan camat serta masuk database terpadu atau dengam hasil Musyawarah Desa, tidak punya jaminan kesehatan BPJS atau asuransi lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, selama ini Jampersal selalu mengakomodir biaya persalinan di Kabupaten Sambas bagi pasien yang tidak mampu.
"Jadi yang ditanggung Jampersal yakni pelayanan persalinan normal di Puskesmas dan yang perlu penanganan di RSUD Sambas dan RSUD Pemangkat," terangnya.
Belajar dari kondisi tersebut, dr Fattah mengatakan pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran Jampersal kepada Pemerintah Pusat di tahun anggaran berikutnya.
Karenanya ia berharap agar itu bisa di akomodir oleh pemerintah pusat.
"Kita selalu mengusulkan agar ini ditambah, apalagi dengan habisnya dana di pertengahan tahun, semoga tahun depan anggaran lebih besar," tutupnya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
a.