TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang laki-laki inisial I berumur 45 tahun harus berurusan dengan pihak polisi.
I diamankan karena dugaan memperkosa seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMA.
Gadis belia tersebut berinisial ND (17) dan merupakan tetangga pelaku.
Kejadian tersebut di Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Melansir dari Kompas.com peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Saat di mintai keterangan I mengaku jika dirinya tidak memperkosa ND.
Apa yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Selain itu, I juga mengaku ia membeli saat akan menyetubuhi korban.
Dalam aksinya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.
Tak hanya itu, bapak dengan enam orang ini juga berjanji akan menikahi korban.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
1. Mengaku beli, bukan memerkosa
Kepada polisi, I mengaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.