Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel.
Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.
Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Sarang Burung Walet Direkayasa Menurut Ombdusman, Novel: Itu Mengikat dan Harus Dilaksanakan"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meilianac`