Virus Corona Masuk Kalbar

Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Kalbar Tidak Boleh Tatap Muka, Midji : Online Tidak Maksimal

Penulis: Syahroni
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMP di kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019). Karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pontianak meliburkan peserta didik TK, SD Negeri dan swasta mulai tanggal 13-14 Agustus 2019, sedangkan peserta didik SMP Negeri dan Swasta dan SPNF-SKB di kota Pontianak tetap masuk sekolah yang dimulai pukul 09.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh daerah di Kalbar berada pada zona oranye dan kuning, artinya tidak ada daerah yang dibolehkan membuka sekolah tatap muka.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan Pemrov Kalbar tetap mengikuti aturan dan keputusan dari Kementerian Pendidikan terkait sekolah tatap muka atau masuk sekolah tahun ajaran baru.

Daerah yang dibolehkan melaksanakan tatap muka hanya daerah zona hijau.

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk sekolah tatap muka kita harus ikut keputusan Mendikbud," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa (16/6/2020).

Gubernur Sutarmidji Sebut Butuh Rp 6 Triliun untuk Bangun Jalan di Kalbar dengan Kondisi Mantap

Selain itu ia menegaskan sudah meminta seluruh guru dan kepala sekolah untuk kenaikan kelas jangn membuat beban psikologis anak.

"Jika boleh naik semua, gak ada salahnya dinaikan semua, karena kondisi seperti ini bukan maunya siswa," tegas Sutarmidji.

Menurut Midji, pembelajaran dengan sistem daring atau online sekarang ini tidaklah maksimal.

Oleh karena itu, ia meminta setiap daerah membuat kebijakan terkait proses pembelajaran.

"Untuk daerah-daerah kabupaten kota harus mencari model pembelajaran sesuai dengan kondisi setempat," harapnya.

Sutarmidji menambahkan untuk peningkatan kualitas bisa gunakan cara lain kedepannya karena sistem online tidak maksimal selama ini.

Sahkan Perda Pertambangan, Suib Apresiasi Gubernur Sutarmidji

"Saya berharap juga kabupaten kota memperhatikan kebersihan dan sanitasi dengan air bersihnya serta kantinnya jadikan kantin sehat," pungkas Sutarmidji.

Mendikbud larang daerah zona kuning, oranye dan merah sekolah tatap muka

Pemerintah telah mengumumkan sebanyak 429 kabupaten-kota se Indonesia dilarang membuka sekolah atau mengadakan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Kepastian terhadap 429 kabupaten kota se Indonesia dilarang dibuka sementara waktu disampaikan langsung Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

Pada kesempatan itu, Nadiem mengutarakan ada kriteria daerah yang dilarang membuka sekolah sementara ini untuk menghindara risiko penularan Covid-19.

Gubernur Sutarmidji Ingatkan New Normal Jangan Sampai Kebablasan

Melansir dari Kompas.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan ada 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Daerah yang dilarang tersebut berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).

Menurut Nadiem, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Panduan Kemendikbud Pembelajaran Tatap Muka pada Sekolah Zona Hijau saat Pandemi Covid-19 Indonesia

Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orangtua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.

Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

Berita Terkini