Sahkan Perda Pertambangan, Suib Apresiasi Gubernur Sutarmidji
Gubernur sudah memfasilitasi dan merealisasikan kemauan masyarakat Kalbar yang berminat dipertambangan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar, Suib mengapresiasi langkah Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang telah memenuhi janji politiknya dengan terbit Perda Provinsi Kalimantan Barat nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
"Gubernur sudah memfasilitasi dan merealisasikan kemauan masyarakat Kalbar yang berminat dipertambangan. Saya sangat mendukung kebijakan Gubernur Kalbar yang sudah memenuhi janjinya terhadap rakyat Kalbar, satu diantaranya ialah pertambangan rakyat yang sudah disahkan," kata Suib, Selasa (16/06/2020).
• Suib Pastikan Harga Gula dan Beras di Pesisir Kalbar Stabil
Menurut Suib yang juga narasumber sosialisasi Perda tersebut mengungkapkan jika perda yang keluar tentang pertambangan itu ialah aspirasi dari arus bawah.
"Saya membaca masyarakat dibawah menginginkan tambang rakyat. Ini sudah direalisasikan oleh Gubernur dan silahkan rakyat memanfaatkan, cuma sampai sekarang tempatnya belum ditentukan dan itu kaitannya dengan Pergub," beber Suib.
Dengan perda tersebut, dipaparkannya WIUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WIUP untuk pertambangan batuan yang berada dalam wilayah daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
IUP diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi dan perseorangan.
Untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah, hak atas IUP bukan merupakan pemilikan hak atas tanah, kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dewan Kalbar Suib Minta Pemprov Berdayakan Lahan Perdesaan
Kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang IUP hanya dapat dilaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: