TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemendikbud Republik Indonesia menetapkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19).
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Prinsip kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini menekankan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik tenaga pendidikan, keluarga dan masyarakat, yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
• Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 PAUD, TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
• Panduan Kemendikbud Pembelajaran Tatap Muka pada Sekolah Zona Hijau saat Pandemi Covid-19 Indonesia
Penyusunan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Tak hanya mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 PAUD, TK, SD, SMP dan SMA Sederajat.
Kemendikbud juga mengatur Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
• Hasil Rapat Kemendikbud di Youtube Kemendikbud RI, Ini Kebijakan Mendikbud Terbaru Tahun Ajaran Baru
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa
(*)