Hasil Rapat Kemendikbud di Youtube Kemendikbud RI, Ini Kebijakan Mendikbud Terbaru Tahun Ajaran Baru
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemendikbud Republik Indonesia resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
• Keputusan Bersama Kemendikbud Umumkan Syarat Mekanisme Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
• Nadiem Makarim : Aktivitas Seperti Kantin, Olahraga, Belum Diperbolehkan saat Masa Transisi Covid-19

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.
Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.
"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.