Terkait Tuntutan Transparansi Anggaran BLT dan BST, Ini Penjelasan Kades Punggur Kecil Kubu Raya

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Punggur Kecil, Adi Kusumajaya menanggapi tuntutan dari ratusan warganya, Senin (8/6/2020).

Ia menilai bahwa ada aturan yang mengikat terhadap masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"BPD ada SK nya, Dusun ada akhir jabatannya, dan ada proses prosedur untuk melakukan itu," kata Adi.

Wabup Kayong Utara Effendi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Yayasan Haqqimu Hadzihil Ummah

Untuk sampai pada masa itu dinilainya perlu mengikuti prosedur dan itupun dapat dilakukan apabila terdapat masalah.

"Sampai saat ini soal transparan setiap awal kita musyarawah RT dan RW setelah ada hasil pada rapat kita buat banner di depan kantor desa," lanjutnya.

Apabila terdapat kejanggalan atau terdapat tempat yang tidak disalurkan bantuan.

Adi pun memegaskan bahwa pihaknya siap untuk diminta pertanggung jawaban.

"Untuk banner, saat ini baru di kantor desa, namun kedepan akan disebar ke dusun-dusun," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Kades Punggur Kecil ini pun menyebutkan tentang aset Desa yang juga dipertanyakan oleh masyarakat.

"Ikan kita kelola dan sapi juga ada bahkan sudah kita ternakkan.

Namun masih belum banyak keuntungan untuk memperluas program itu," jelasnya.

Adapun jumlah anggaran pada program tersebut disebutkannya ada senilai Rp90 juta.

"Anggran itu ada yang Rp40 juta dan ada Rp50 juta tergantung pada program yang memadai dan program itu berjalan sudah dua tahun dari sekarang," sebutnya. (*)

 Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkini