TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria berinisial TN melakukan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur.
Kejadian ini bermula ketika tersangka memergoki sejoli yang tengah berhubungan intim di semak-semak sekitar sekolahan yang terletak di Singkawang Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Alih-alih mengaku sebagai Ketua RT, pria ini malah memaksa keduanya melanjutkan perbuatan tak senonoh.
Namun, tak lama berselang, pria yang mengaku Ketua RT malam memaksa gadis bawah umur tersebut untuk melayani nafsu bejatnya.
Berdasarkan pengakuan Pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.
Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut ia memudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT disitu. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.
Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Singakwang
Sebelumnya Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).