TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Orangtua murid tidak perlu cemas karena proses belajar mengajar di sekolah belum ada kepastian mengingat virus corona atau covid-19 masih mewabah.
Solusinya, belajar online terus berlanjut sampai situasi benar-benar memungkinkan untuk masuk sekolah.
Walaupun tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan depan, namun bukan berarti siswa atau murid harus masuk sekolah.
Menteri Koordintor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ), Muhadjir Effendy menjelaskan, sejauh ini sekolah masih belum bisa dibuka.
Meskipun, Kemendikbud menyebut tahun ajaran baru 2020/2021 sudah akan dimulai pada 13 Juli.
Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah baru bisa dibuka pada akhir tahun atau awal tahun 2021.
• Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Belajar dari Rumah (BdR) Jadi Momentum Siapkan Diri Hadapi Masa Depan
“Kalau tahun ajaran baru kemungkinan tidak ada perubahan. Pertengahan Juli sudah tahun ajaran baru, tetapi untuk membuka sekolah, masih kita lihat situasinya. Kemungkinan akhir tahun atau awal tahun,” ujar Muhadjir Effendy saat meninjau Kampung Tangguh di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020).
Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu menyampaikan, semester ganjil yang akan datang, para siswa masih menjalani pembelajaran secara daring.
“Semester depan masih online, terutama wilayah yang merah dan kuning, masih (belajar) online,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan meskipun jadwal Tahun Ajaran Baru telah ditetapkan 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.
Mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021."
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi (29/5/2020).
Hamid Muhammad mengatakan, keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
• Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.