Ramadhan 2020

Panduan Cara Sholat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sholat Berjamaah Keluarga | Panduan Cara Sholat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Dalam fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu, MUI menyampaikan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah atau dalam kata lain Panduan Cara Sholat Idul Fitri.

Berikut panduan tata cara Sholat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020:

Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Fatwa MUI Tentang Sholat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: 

Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Halaman
123

Berita Terkini