TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 500 gram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, yang dibawa oleh dua orang wanita bernisial TS dan EK.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, keduanya mengakui bahwa mereka mendapatkan perintah untuk mengambil barang haram tersebut di perbatasan dari warga binaan yang berada Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Di konfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah dihubungi pihak Polda Kalbar terkait pengungkapan kasus Narkotika yang diduga melibatkan 2 orang warga Binaan di Lapas Kelas 2 A Pontianak, Selasa (12/5/2020).
Kepada Tribun ia menyampaikan bahwa 2 warga binaan yang diduga terlibat peredaran Narkoba tersebut ialah D alias S, yang dipidana 15 tahun subsider Rp 1,5 milyar atas kasus peredaran Narkotika di Pengadilan Negeri Sanggau.
D mulai ditahan pada 6 april 2018, dan akan bebas pada 3 oktober 2033.
• Dua Kurir Wanita di Tangkap, Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu dari Malaysia
Kemudian, terdapat pria berinisial VO, warga binaan dengan kasus serupa yang mendapat vonis hukuman penjara 7 tahun dan subsider Rp 1 milyar dari pengadilan negeri Ngabang.
VO mulai ditahan pada 2 april 2016, dan akan bebas pada 7 september 2023.
Farhan mengatakan bahwa atas keduanya masih akan dilakukan penyelidikan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar, bila mana nanti dalam proses hukum keduanya terbukti bersalah, maka hukuman tambahan menanti keduanya.
“Kalau terbukti maka akan ada tambah hukuman, dan kalau yang bersangkutan punya hak untuk mendapatkan remisi, maka itu akan kita cabut, tidak akan kita berikan remisi, kalau dia terbukti melakukan tindak pidana lagi,’’ tegasnya.
Terkait pengamanan di Lapas yang ia pimpin, Farhan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang ada, dimana setiap pengunjung dan barang bawaanya akan di periksa secara langsung, serta pihaknya juga kerab melakukan razia atau sidak kedalam blok.
Namun kurangnya sarana dan prasarana di Lapas, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, dan minimnya personel menjadi kendala tersendiri dalam melakukan pengawasan kepada warga binaan.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas kelas 2 A Pontianak berjumlah 965 orang, dan Pegawai di Lapas berjumlah 97 orang, kemudian petugas yang khusus melakukan penjagaan para warga binaan berjumlah 33 orang yang dibagi kedalam 3 Shif dalam 1 hari, sehingga setiap shif di jaga 11 petugas, dan para petugas tersebut harus mengawasi 965 warga binaan yang terdiri dari 8 blok
“CCTV di blok-blok juga banyak yang rusak, sedangkan anggaran yang ada untuk pemeliharaan itu kurang, sarana dan prasaran kurang, dan seperti sampai sekarang, kita meminta untuk perbaikan Xray kita masih belum ada tanggapan,’’ keluhnya.
• Gubernur Kalbar Inginkan Konsep Penanganan Karhutla Disinergikan dengan Program Desa Mandiri
Kendati demikian ia mengatakan, pihaknya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengamankan seluruh warga binaan, dan siap bekerja sama dengan kepolisian maupun pihak lain dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang melibatkan warga binaan, serta iapun siap memberikan tindakan tegas bilamana terdapat pegawainya yang kedapatan membantu memasukkan handphone kedalam lapas bagi warga binaan.