Kepala Kemenag Kalbar, H Ridwansyah mengungkapkan, waktu pembayaran zakat fitrah tak dibatasi pada tanggal-tanggal tertentu.
"Untuk pelaksanaan zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak 1 Ramadhan hingga 1 syawal sebelum khatib membacakan khotbah Idul Fitri,” jelasnya.
Ia pun mempersilakan masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah ke tempat-tempat yang sudah disiapkan.
“Di Baznas, Lembaga Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat," kata H Ridwansyah.
Pada kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada Umat Muslim yang akan menunaikan zakat fitrah untuk turut menyikapi situasi pandemi Covid-19 saat dengan meminimalisir kontak fisik.
"Kepada petugas zakat untuk menghindari penggunaan kupon dan mengundang hingga terjadi berkumpulnya massa,” tegasnya.
“Saat melakukan pelayanan zakat fitrah hendak menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker dan senantiasa mencuci tangan serta melakukan sosial distancing/jaga jarak," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, jajaran petugas zakat akan melayani jemput zakat untuk menyikapi situasi Covid-19 ini.
Ia menilai, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atau pencegahan penyebaran virus corona di Kalbar. (*)