TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Lumar gencar menyebarkan Maklumat Kapolri kepada masyarakat Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Minggu (3/5/2020).
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak/2/lll/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bhabinkamtibas Bripda Indra Ginting menyampaikan bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja tetapi mensosialisasikan dan memberi penjelasan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.
• Lawan Covid-19, Polres Sambas Sampaikan Maklumat Kapolri
"Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya," jelas Bripda Indra Ginting.
Disisi lain, untuk penanganan Corona atau Covid-19 di Desa Belimbing Kecamatan Lumar , Polsek akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Bhabinkamtibmas Bripda Indra Ginting berharap semua masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. (*)