Marak Napi Bebas Asimilasi Kembali Berulah, Terjadi di Kubu Raya dan Pontianak Kalbar

Penulis: Ferryanto
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian yang membekuk 3 pelaku pencurian di kubu raya dimana 1 di antaranya residivis yang baru bebas dari penjara dengan program asimilasi. File Polda Kalbar.

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seakan nyaman dengan kehidupan di balik jeruji besi, GR (23) asal Kalbar yang bebas dari penjara karena program asimilasi Kemenkum HAM pada 6 April 2020 ini malah nekat kembali melakukan tindak kejahatan.

Tak tanggung-tanggung, pemuda ini sudah melakukan 4 kali pencurian di lokasi yang berbeda semenjak dirinya bebas dari Lapas kelas 2 A Pontianak 7 hari lalu.

Akibatnya, GR bersama dua temannya yakni MT (23) dan ES (27) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (13/4/2020).

"3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020,"ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go. Selasa (14/4/2020).

Baru Bebas Penjara, Pengantin Baru Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Ia menerangkan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di JL. Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP)”tutur Donny.

dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

“Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru” jelasnya.

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan, dengan target utama sejumlah perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Donny

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk” tambahnya

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Curi Handphone

Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial DS (36) atas tindak pidana pencurian handphone merk Iphone 11 64Gb seharga Rp 12,5 juta, Senin (13/4/2020) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pria berinisial FW (19) terkait terjadinya tindak pidana pencurian ke Mapolsek Pontianak Timur.

Halaman
12

Berita Terkini