Ketentuan mengenai biaya UTBK adalah sebagai berikut :
1. Biaya yang ditanggung oleh peserta adalah sebesar :Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Saintek atau Soshum, Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Campuran.
2. Biaya UTBK dapat dibayarkan melalui Bank Mandiri, BNI, atau BTN.
3. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
4. Calon peserta KIP Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lolos persyaratan tidak dipungut biaya.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di laman LTMPT.