Tilang Mobil Porsche dan Mercedes Pacu Kecepatan, Kapolresta Pontianak: Apa yang Kalian Banggakan

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

petugas kepolisian saat menilang 2 pengemudi mobil mewah di jalan Gajah Mada Pontianak sabtu (4/4/2020)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi terpaksa memberikan sanksi tilang kepada dua pengemudi mobil sport mewah warna putih dan kuning di Jl Gajahmada, Pontianak Selatan, Sabtu (4/4/2020) sore kemarin.

Kedua pengemudi ini diduga sengaja memacu mobilnya ketika melihat jalanan yang sepi lantaran baru dibuka pembatasanya oleh polisi yang hendak apel patroli.

Kejadian ini pun sempat terekam kamera warga yang kebetulan ada di sana hingga sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tersebut sesaat setelah pembatasan aktivitas Jl Gajahmada dibuka.

Kapolres mengatakan bahwa kedua mobil jenis Porsche (kuning) Nopol D 1429 QH dan Mercedes Nopol B 2995 PBE, tersebut telah ditilang, bukan serta merta dikarenakan kebut- kebutaan, melainkan knalpot yang dipakai tidak standar hingga mengeluarkan suara berisik.

Serta satu di antara mobil tersebut tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kita mau apel sebagian sudah berbaris ketika penutup Jalan Gajahmada itu dibuka, kemudian mereka melintas dengan dengan bunyi knalpot yang tidak standar. Kita kejar dan berhentikan, kebetulan satu di antara mobil itu tidak ada plat kendaraan bermotor di bagian depannya, makanya langsung kita hentikan," terang Kombes Pol Komarudin, Senin (6/4/2020).

Prosedur E-Tilang dari Polisi Permudah Masyarakat Menyelesaikan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Kedua mobil sport itu sempat digiring dan diperiksa langsung Kapolresta Pontianak bersama Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah.

Keluar dari dalam mobil empat remaja yang salah satunya perempuan.

Dalam video terlihat Kapolres bertanya kepada dua pengemudi mengapa ‘menggeber’ mobilnya.

Kedua remaja tersebut terlihat tertunduk seakan mengaku salah.

“Apa yang kalian banggakan sampai begitu,” tukas Kapolres. “Bawa saja ke kantor,” tandas Kapolres lagi. “Dikawal saja, sampai ke mako,” tambah Kasat Lantas.

Atas kejadian tersebut pihaknya pun langsung menilang kedua pengemudi mobil mewah itu.

"Kedua pengemudi warga Pontianak, sudah kita cek semua surat - suratnya ada hanya memang yang satu tidak ada TNKB, dan kita beri sanksi tilang," tegas Kapolres.

Ia pun mengimbau kepada lapisan masyarakat Kota Pontianak agar bersama menjaga diri serta mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Kepada masyarakat tentunya mari di saat kondisi kita semua sedang prihatin dengan wabah yang sedang menyebar, mari sama - sama menjaga diri, mengurangi aktivitas di luar rumah agar kita semua selamat dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,"pesan Kapolresta.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menambahkan, pengemudi Mobil Phorche kuning diganjar dengan pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaranan Bermotor), yang berbunyi ‘Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

Selain itu, Kompol Syarifah mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Porsche tersebut juga dikenai dengan pasal 285 tentang perlengkapan kendaranan.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu itu Pasal 285 ayat 1,” terang Kasat.

Dan untuk mobil Mercedes putih dikenai pasal 288 undang - undang lalulintas tentang kelengkapan surat berkendara.

Di dalam pasal tersebut berbunyi ‘Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.
Patroli Gabungan

Melihat penyebaran virus corona makin memprihatinkan, Polisi dibantu petugas dari Kodim, Satpol PP, Kodim 1207, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Dishub Kalbar serta elemen lainnya tingkatkan patroli dan pengarahan kepada masyarakat di malam hari.

Kapolres Pontianak, Kombespol Komarudin menjelaskan, patroli gabungan dilaksanakan karena semakin hari orang terinfeksi virus corona semakin meningkat

"Kegiatan malam hari merupakan kegiatan yang ditingkatkan. Malam hari ini ada 260 personel, dan kita bagi menjadi empat zona. Zona satu itu wilayah timur dan utara, zona dua wilayah barat dan kota, zona tiga wilayah selatan dan tenggara, dan zona empat diwilayah Kubu Raya,” terang Kapolres disela apel patroli.

Kegiatan ini, dikatyakannya mengikuti imbauan dari pemerintah terhadap pencegahan corona. “Kita sudah melakukan tindakan preemtif, preventif, rehabilitasi serta tindakan hukum. Namun sampai saat ini masih kita dapati masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah terhadap bahayanya penyebaran virus Corona," ungkap Kapolres.

Ia mengungkapkan saat ini aktivitas masyarakat masih sangat tinggi dan berpotensi mempermudah penyebaran virus Corona.

“Saya sudah katakan kepada petugas-petugas untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat dengan cara yang humanis agar masyarakat mau menjaga physical distancing, menghindari aktivitas-aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, sehingga kita semua dapat terjaga," ujar Kapolres yang mengapresiasi masyarakat yang telah banyak yang patuh.

Ia sempat mengungkapkan tentang pembatasan Jalan Gajah Mada. Dengan tegas ia katakan pemerintah tidak menutup dan tidak melarang masyarakat untuk berjualan.

Melainkan melarang masyarakat beraktivitas, seperto nongkrong dan lain sebagainya di Jalan Gajah Mada.

“Silahkan masyarakat berjualan, silahkan masyarakat mencari rizki. Yang kami larang itu masyarakat yang berkumpul di satu tempat, dengan jumlah relatif banyak, mengabaikan physical dinstancing dan juga dalam kurun waktu yang lama," tegasnya.

Efek Psikologis

Sejak 2 April 2020, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memutuskan untuk membatasi aktifitas di Jl Gajahmada Pontianak guna mencegah penyebaran virus Corona.

Edi Kamtono menyampaikan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya memutuskan kan hal tersebut.

"Ini kita batasi, bukan kita matikan perekonomian aktivitas yang ada di jalan tersebut. Jalan Gajahmada itu masih bisa diakses melalui Jl Tanjungpura maupun Jl WR Supratman. Yang kita tutup hanya dari Jl Diponegoro dan Jl Veteran Pahlawan. Tapi kalau mau masuk harus dari jalan - jalan yang lain," terang Edi.

Ia menyampaikan bahwa Jalan Gajahmada merupakan simbol pusat perekonomian di Kota Pontianak oleh sebab itu, pembatasan di lakukan agar dapat memberikan dampak efek psikologis kepada masyarakat Pontianak.

"Secara psikologis kita ingin mengajak warga di daerah lain untuk membatasi diri, ya lebih baik di rumah. Oleh sebab itu kita bersama Forkompinda kita mendukung sosial / psical distancing. Kalau kita tidak berbuat ini maka Ini tidak ada efek psikologisnya untuk penerapan sosial psical distancing, itu tujuannya,"jelas Edi.

Terkait sampai kapan pembatasan ini dilakukan, Edi masih belum memastikan.

"Pertanyaannya sampai kapan? Ya kita terus evaluasi efektif tidaknya. Terus perkembangan virus ini sampai sejauh mana, pastinya kita ingin secepatnya virus ini cepat berlalu," kata Edi.

Atas pembatasan ini, Edi berharap para pengusaha di kawasan Jl Gajahmada memaklumi hal tersebut guna kebaikan bersama, serta penurunan daya beli menurutnya bukan hanya terjadi di kawasan tersebut namun merata di seluruh Pontianak.

"Bukan kita tidak sedih bila melihat yang lainnya itu terganggu, saya sebagai wali kota juga tidak ingin hal itu, tapi ini musibah ini bukan hanya nasional namun juga dunia," tuturnya.

Disampaikannya, bila mana terdapat PKL yang terdampak ia mempersilahkan untuk mendaftar kan diri ke dinas terkait.

"Kita ada bantuan sembako dan sebagainya. Dan bila ada pedagang kali lima yang terdampak akan kebijakan kita, kita secara perlindungan sosial kita lakukan upaya juga," jelas Edi.

Banyak Tak Patuh

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kalimantan Barat , Golda M Purba mengaku bahwa sampai saat ini masih banyak kafe dan warung kopi yang tidak taat aturan di saat pandemi Covid-19 menyebar di Kalbar.

Ia menyampaikan masih banyak yang tak taat imbauan pemerintah. Bahkan di depan pelabuhan tampak warung yang buka masih melayani makan di tempat.

“Di Sungai Jawi anak-anak masih berkumpul, di Jeruju masih ada yang nongkrong main gaplek, di Selatan masih ada yang kafenya rame nongkrong. Di Timur dan Utara sama saja," ujar Golda, Senin (6/4/2020).

Oleh karena itu, pihaknya akan terus gencar melakukan patroli setiap malam bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Pontianak, serta TNI dan Polri.

Selain mengimbau para pengunjung untuk kembali pulang ke rumah masing-masing, Satpol-PP juga mengambil surat pernyataan dari laku usaha yang melanggar himbauan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Selanjutnya sesuai arahan Gubernur yang bandel diusulkan untuk dicabut izin usahanya," ungkap Golda.

Golda menuturkan untuk saat ini belum ada warung kopi dan kafe yang ditutup. Kendati begitu, surat pernyataan sudah banyak diambil. Untuk selanjutnya, akan diusulkan ke Dinas Perizinan.

"Para pengunjung belum ada sanksi karena belum ada perdanya," ujarnya.

Golda mengatakan setelah membubarkan kerumunan. Warung kopi dan kafe yang terjaring akan segera disemprot cairan disinfektan.
Hal itu dilakukan untuk mensterilkan tempat yang usai dilakukan untuk berkerumun.

"Kegiatan musik di kafe-kafe yang sedang berjalan juga dihentikan dan menyuruh pulang para pengunjungnya. Kemudian membubarkan kerumunan anak-anak," pungkasnya. (*)

Berita Terkini