Prosedur E-Tilang dari Polisi Permudah Masyarakat Menyelesaikan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Sat Lantas Polres Singkawang menindaklanjutinya dengan memberikan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas.

Ist/Dok. Sat Lantas Polres Singkawang
Anggota Sat Lantas Polres Singkawang melakukan penerapan E-Tilang kepada pengendara bermotor yang melanggar belum lama ini. 

SINGKAWANG - Penerapan E-Tilang masih banyak belum dipahami masyarakat sepenuhnya, sehingga menjadi kendala anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas dalam menjalankan tugasnya.

Sat Lantas Polres Singkawang menindaklanjutinya dengan memberikan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas.

Penerapan E-Tilang dengan konvensional sangat berbeda.

Pada saat tilang konvensional, pelanggar harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat yang dinilai menyita waktu.

"Sistem E-Tilang diharapkan masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke Pengadilan karena dengan sistem terbaru masyarakat dapat mengakses amar putusan https://pn-singkawang.go.id/lalulintas/ yang dikeluarkan oleh Pegadilan Negeri Singkawang maupun melalui sms notifikasi yang dikirim," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, Kamis (20/2/2020).

Kasat menjelaskan, E-Tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi dan komunikasi.

Sistem E-Tilang mempunyai tujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang beberapa kali dilakukan oleh oknum Polisi Lalu lintas yang meresahkan masyarakat maupun masyarakat sendiri yang menawarkan suap kepada oknum Polisi Lalu lintas.

Mekanisme E-Tilang yaitu petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menginput data dalam aplikasi E-Tilang dengan smartphone berbasis android.

Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda yang harus dibayar dengan kode pembayaran (briva) baik dengan teller bank BRI maupun m-banking, pelanggar yang sudah membayar dapat menyerahkan struk pembayaran kepada petugas dan mengambil BB (barang bukti) yang disita.

Dalam E-Tilang kepolisian bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan.

Bila pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda tilang hingga H-4 sidang maka pembayaran briva TN 1 22955xxxxxxxxxx tidak dapat digunakan lagi namun akan muncul kode pembayaran baru yaitu briva TN 2 22768xxxxxxxxxx yang dapat dilihat oleh pelanggar melalui www.ETILANG.INFO dengan memasukkan nomor seri blangko tilang.

Saat ini pelanggar yang membayar denda tilang melalui bank tidak perlu datang ke persidangan.

Petugas yang akan mewakili pelanggar mengirimkan data ke pengadilan untuk menerima amar putusan.

"Selanjutnya kejaksanaan akan mengeksekusi amar putusan tersebut, pelanggar akan menerima notifikasi amar putusan tilang dan sisa pembayaran denda tilang dapat diambil oleh pelanggar di bank BRI," jelasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved