Corona Masuk Indonesia

THR Idul Fitri dan Gaji 13 PNS 2020 Dipangkas atau Ditunda? Menteri Sri Mulyani Meminta Ada Kajian

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR Idul Fitri dan Gaji 13 PNS 2020 Dipangkas atau Ditunda? Menteri Sri Mulyani Meminta Ada Kajian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Imbas pandemik virus corona atau covid-19, pendapatan hampir di semua sektor terjun bebas, sementara pengeluaran tetap dan bahkan cenderung bertambah.

Negara pun menggelontorkan dana yang sangat besar untuk penanganan covid-19, hingga terjadi realokasi di sejumlah sektor.

Tingginya pengeluaran negara, mengancam pendapatan para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Bukan tidak mungkin, ada pemotongan gaji dan tunjangan hari raya ( THR ) Idul Fitri 2020.

Penyebab gaji ke-13 dan THR PNS terancam dipangkas, lantaran pemerintah saat ini alami tekanan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tengah lakukan beberapa pertimbangan.

NASIB Gaji ke-13 dan THR PNS di 2020, ASN Terancam Gigit Jari ? | Menkeu Sri Mulyani Ungkap Ini

Pertimbangan Jokowi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 terkait dengan belanja pemerintah yang alami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu penerimaan negara juga diproyeksi bakal alami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang kini mengalami penurunan tajam di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi"

"Mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Namun, Bendahara Negara tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

ASYIIIIK Ada Promo Lagi di Indomaret, Beli 1 Gratis 1 Hingga Tebus Murah

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing"

"Dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary"

"Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

THR PNS 2019

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya bakal cair pada 24 Mei 2019 silam.

Sejak 2018, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan.

Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019.

Dengan demikian, THR PNS juga mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp 1.560.800.

Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200.

Jumlah ASN Indonesia

Adapun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia cukup besar mencapai 4.286.918 orang.

Dari jumlah tersebut, posisi yang paling dominan adalah tenaga pelaksana yang bersifat administratif.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari 4,2 juta PNS, sekitar 39,1 persen atau 1,6 juta adalah tenaga administratif baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

"Di dalam komposisi ASN sampai saat ini yang paling dominan adalah tenaga pelaksana yang bersifat administratif, dari seluruh ASN kita baik pusat atau daerah," kata Setiawan dalam konferensi pers di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020) lalu.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Berita Terkini