“Terkait satgas Karhutla sudah ada dari tahun- tahun sebelumnya .Terkait ancaman hukum tidak ada perubahan selama peraturan belum ada perubahan . Jadi masih sama seperti yang sebelumnya,” pungkas Adi Yani.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: