Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada yang Unik Setiap Tanggal 25

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada yang Unik Setiap Tanggal 25

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada yang Unik Setiap Tanggal 25

Pemerintah Indonesia kabarnya akan merevisi soal libur dan cuti bersama 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini memimpin rapat tingkat menteri (RTM) membahas revisi cuti bersama tersebut.

Muhadjir mengungkapkan rapat hari ini akan mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 2019 tentang libur dan cuti bersama 2020.

"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," ujar Muhadjir saat membuka rapat di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (9/3/2020).

Muhadjir mengatakan rapat tersebut bakal membahas seluruh jadwal libur dan cuti bersama selama tahun 2020. 

"Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," ungkap Muhadjir.

Pemerintah Revisi Libur & Cuti Bersama 2020 ? Muhadjir Effendy: Evaluasi SKB Tiga Menteri Tahun 2019

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Daftar Hari Libur Sebelumnya

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang dijadwakan ada di 2020.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo.go.id).

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah tanggal 25.

Ada total 4 hari libur nasional yang jatuh pada tanggal 25. 

Dan semuanya adalah Hari Raya beberapa agama yang diakui di Indonesia.

CUTI Hamil-melahirkan Cuti Haid & Pemberian Waktu Beribadah ‘Hilang’ di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Berikut Rangkumannya

Halaman
1234

Berita Terkini