(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://money.kompas.com/read/2020/02/15/163000826/omnibus-law-pemerintah-hapus-cuti-panjang-karyawan-?
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838