Terkait Sertifikat Lahan, Warga Tenggarai Ada Permainan Perusahaan

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sambas, Rabu (5/2/2020). Di ruang rapat komisi-komisi DPRD Kabupaten Sambas.

SAMBAS - Mantan Kepala Desa Sungai Sapak, Kecamatan Subah, Vitus Anuar menduga ada upaya dari perusahaan untuk menambah konsesi oleh salah satu perusahaan perkebunan, dengan cara memanipulasi data lahan.

Modus itu kata Anuar, dilakukan dengan memecahkan lahan menjadi sertifikat, dan terbagi menjadi 270 kapling.

"Terdapat 270 kapling lahan atau 540 hektar lahan, yang di sertifikatkan oleh perusahaan PT MIS di Kecamatan Subah atas nama karyawan perusahannya sendiri," ujarnya, saat bertemu dengan anggota DPRD, Rabu (5/2/2020) siang.

Namun demikian, setelah ia coba telusuri di lapangan, sertifikat itu atas nama karyawan di PT tersebut.

Zainal Abidin: Tahun Ini Masyarakat Transmigrasi Terima Sertifikat Lahan

Akan tetapi pada saat ditanyakan kepada karyawan yang bersangkutan, ia mengaku tidak mengetahui.

Parahnya kata Anuar, karyawan tersebut bukan merupakan peserta transmigrasi, yang artinya tidak berhak atas kepemilikan lahan plasma.

"Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sambas dengan investmen 1,9666 per sertifikat, dan sertifikat ini terbit pada tahun 2011," ungkap Vitus Anuar.

"Anehnya lagi ini atas nama UPT, Unit Pemukiman Transmigrasi Karaban Jaya, padahal mereka, yaitu nama-nama pemilik kebun yang adalah karyawan di PT MIS, bukan merupakan peserta program transmigrasi dan tinggal di Mess Perusahaan," papar Vitus Anuar.

Soroti Tapal Batas Antar Desa di Kabupaten Sambas, Ini Paparan Hapsak

Dan bahkan karyawan tersebut menyatakan tidak tahu bahwa nama mereka digunakan sebagai pemilik lahan di sertifikat tersebut.

"Beberapa diantaranya saya pernah tanyai menyatakan tidak tahu menahu, bahwa nama mereka tertera sebagai pemilik lahan yang termasuk didalam UPT Karaban Jaya, padahal mereka murni karyawan," tegasnya.

Hal inilah yang kemudian ditenggarai Vitus, sebagai upaya perusahaan untuk menambah aset lahan mereka.

"Mereka ini karyawan murni dan datang jauh-jauh untuk bekerja di PT MIS, bukan warga setempat, apalagi peserta transmigrasi, hal ini tentunya membuat kita kecewa, padahal sangat banyak, bahkan ratusan masyarakat masih tidak mendapatkan hak mereka atas lahan plasma," tutupnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkini