Soroti Tapal Batas Antar Desa di Kabupaten Sambas, Ini Paparan Hapsak
Kedua, membahas permasalahan lahan yang sampai dengan saat ini masih belum terealisasi yang jadi permukiman transmigrasi SP-1 Sabung.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Hapsak Setiawan menyoroti patok batas Desa di Kabupaten Sambas.
"Jadi hari ini kita RDP dengan instansi terkait dulu, baru nanti laksanakan dengan masyarakat. Karena kita ingin menghimpun permasalahan terlebih dahulu dari sisi Pemerintahan," ujarnya, Rabu (5/2/2020).
Dijelaskan Hapsak, pada kegiatan tersebut Pertama membahas, sengketa lahan antara kelompok tani Sekapur Sirih Desa Sijang, Kecamatan Galing dengan perusahaan kelapa sawit PT Kaliau Mas Perkasa (KMP).
• Kelompok Tani Abdi Bumi Setia Kayong Utara Terima Sertifikat Pertanian Organik
Kedua, membahas permasalahan lahan yang sampai dengan saat ini masih belum terealisasi yang jadi permukiman transmigrasi SP-1 Sabung.
Oleh karenanya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD, DPRD Kabupaten Sambas ingin mendengar duduk permasalahannya, menghimpun data dan juga mencari informasi terkait permasalahan lahan di Sambas.
"Jadi hari ini kita ingin menghimpun permasalahan, dan kemudian merumuskan solusi dari permasalahan yang ada," ungkapnya.
Di sampaikan Hapsak, memang masalah tentang tapal batas Desa masih menjadi masalah utama yang harus di selesaikan.
"Jadi untuk masalah itu harus ada forum khusus untuk membahasnya, karena banyak tapal batas kita yang belum selsai," tutup Hapsak Setiawan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: