DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI, Diganti I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI, Diganti I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ?

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pergantian komisioner KPU Wahyu Setiawan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan penggantian antar waktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada butir a pasal tersebut diatur, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Arief Budiman mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk pelantikan komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief sebelumnya.

Sebelumnya Raka Sandi merupakan Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama. (tribun network/dan/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

(*)

Berita Terkini