Ada tiga orang petugas yang berjaga dan akan bertugas bergiliran selama 24 jam," ujarnya.
Sang Raja Kini Hadapi Ancaman Hukum 10 Tahun Penjara
Sang 'Raja' yang menggelari dirinya Totok Santosa Hadinigrat dan sang istri sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja itu kini akan berhadapan dengan hukum.
Keduanya dicokok polisi dan terancam hukuman penjara puluhan tahun.
Dikutip dari Grid.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Toto Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi, Nama Asli & Potret Cantik Dyah Gitarja Disorot
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Berdasar pasal itu, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap Toto dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.
Rumah kontrakan Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman juga digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Puji Akui Dapat Berkah Berlipat Setelah Datangi Keraton Agung Sejagat, Biasanya di Sekolah, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/15/puji-akuidapatberkah-berlipat-setelah-datangi-keraton-agung-sejagat-berlipat-biasanya-di-sekolah?
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak