"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDI-P Ilegal dan Bermotif Politik
Penulis Fitria Chusna Farisa | Editor Diamanty Meiliana