Kantor Imigrasi Sambas Terbitkan 20.563 Paspor dan Launching SIMPEN PASPOR di 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menunjukkan Aplikasi SIMPEN PASPOR yang memberi notifikasi apabila paspor telah selesai.

SAMBAS - Dalam kurun waktu Januari - Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas telah mencapai sejumlah pencapaian kinerja.

Termasuk juga melakukan terobosan dengan melakukan launching Sistem Informasi Penerbitan Paspor (SIMPEN PASPOR) pada September lalu.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, Simpen paspor diciptakan untuk meningkatkan pelayanan paspor di Sambas.

"Simpen paspor, ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan paspor di Sambas dan melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja secara non prosedural,” ujarnya, Kamis (2/1/2020).

Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Berikut Penjelasannya!

Ia katakan, dengan adanya Simpen paspor nantinya akan memudahkan pemohon paspor untuk mendapatkan informasi status permohonan paspor.

Dimana pemohon mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp dan SMS saat alur pendaftaran hingga paspor diterbitkan.

“Dengan adanya aplikasi Simpen paspor ini pemohon paspor akan mendapatkan informasi dampak negatif menjadi pekerja migran non prosedural."

"Kemudian masyarakat pemohon paspor akan mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dan SMS bahwa paspornya telah selesai,” jelas Iwan.

Dijelaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas pada periode tahun 2019, pihaknya juga telah menerbitkan 20.563 Paspor Republik Indonesia.

Dan untuk layanan keimigrasian bagi WNA, Kantor Imigrasi Sambas telah menerbitkan sebanyak 9 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing.

“Selain itu Kantor Imigrasi Sambas telah melakukan pemeriksaan keimigrasian lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk," katanya.

"Dan pada periode 2019 untuk keberangkatan dan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 199.090 pelintas."

"Sedangkan keberangkatan dan kedatangan Warga Negara Asing sebanyak 24.068 pelintas,” ucapnya.

Sementara itu, dalam upaya penegakan hukum telah dilakukan proses penyidikan serta tindakan keimigrasian kepada 7 warga negara asing (WNA) berupa pendentensian dan tindakan deportasi terhadap Warga Negara Malaysia dan Taiwan.

“Untuk penegakan hukum pro justitia, kami membawa ke pengadilan dua orang WNA, keduanya dari Malaysia yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini