Akan tetapi, sejauh ini Ivan belum mendapat keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.
"Hanya mendapatkan rekomendasi dari orang yang terpercaya," ujarnya.
"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," sambungnya.
Ivan menambahkan, saat itu ia merogoh kocek sebanyak Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.
Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.
Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.
"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Adapun dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.
Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.
Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Minta Masyarakat Lebih Waspada"