PONTIANAK - Satu diantara anggota DPD RI asal Kalbar, Sukiryanto menyambut baik dengan dibentuknya satgas Omnibus Law.
Ketua IKBM Kalbar ini pun berharap agar kemudian satgas yang diketuai Rosan Perkasa Roeslani mengedepankan kepentingan daerah.
"Saya menyambut baik dengan adanya penerapan Omnibus Law semoga tetap mengedepankan kepentingan daerah," kata Sukiryanto, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya Rosan Perkasa Roeslani menerangkan jika tugas tim yang dipimpinnya adalah untuk melakukan review terhadap RUU dan UU yang akan dihilangkan.
• Sukiryanto Pimpin Kunker Komite IV DPD RI ke Sumut, Jadi Penyeimbang Kepentingan Daerah dan Pusat
Pihaknya juga bertanggung jawab untuk memberi masukan kepada pemerintah dalam perumusan dan penerapan omnibus law ke depannya.
Satgas Omnibus Law akan membahas 11 topik yang nantinya dibagi per cluster. Topik-topik tersebut adalah perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga kerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pembahasan omnibus law ditargetkan selesai pada Desember 2019, agar RUU tersebut sudah dapat dibawa ke parlemen pada Januari 2020.
Lebih lanjut, Sukiryanto berharap kebijakan Omnibus Law yang akan menyederhanakan UU/ regulasi dari 70 sekian UU menjadi satu UU saja menyangkut perijinan ini.
• Apa Sih Perbedaan KIA dan Akta Lahir? Berikut Penjelasan dari Disdukcapil Pontianak
Hal ini agar peraturan turunannya sampai ketingkat propinsi dan Kab/ kota agar lebih jelas dan rinci kewenangan / urusan yang menjadi kewenangan dan urusan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga, kata dia, tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaannya.
"Regulasi yang simetris seperti ini haruslah jelas, siapa yang bertangungjawab melaksanakan, mengawasinya. Dan sosialisasi ini penting sampai ketingkat daerah dan masyarakat yang jelas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran dan panndangan yang berbeda-beda," kata Sukiryanto.