ALUR dan Tarif Pembuatan Smart SIM, Berikut Tahapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Polwan menunjukkan Smart SIM yang mulai digunakan di wilayah Polda Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019) sore.

ALUR dan Tarif Pembuatan Smart SIM, Berikut Tahapannya 

JAKARTA - Smart SIM atau SIM Pintar resmi meluncur pada 22 September 2019 lalu.

SIM baru ini mempunyai beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jadwal Smart SIM Keliling Minggu Kedua Bulan November

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.

Seorang Polwan menunjukkan Smart SIM yang mulai digunakan di wilayah Polda Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019) sore. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.

Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.

Halaman
1234

Berita Terkini