BREAKING NEWS - Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan, Diduga Terjerat Korupsi Penyertaan Modal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penyertaan modal BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas PD Uncak Kapuas sebesar Rp 9 Miliar tahun 2015, saat ditahan ke Rutan Putussibau, Jumat (8/11/2019).

Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara atau lebih.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Putussibau Kapuas Hulu, Mulyoko menyatakan kalau pihaknya telah menerima seorang tahanan dalam kasus tindakan pidana korupsi di Kapuas Hulu.

"Yang bersangkutan sehat dan kini sudah berada di Lapas, dan mungkin hanya 1 bulan ditahan di rutan Putussibau, karena akan ditahan ke Pontianak (Kejati)," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini