Apa hukum menggunakan dana zakat untuk infrastruktur?
Pertanyaan itu disampaikan satu di antara netizen kepada Ustadz Abdul Somad.
Menurut penanya, seperti diketahui penerima zakat sudah jelas hanya delapan asnaf.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa zakat itu tidak sama dengan pajak.
"Pajak bisa digunakan untuk apapun sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Ustadz Abdul Somad.
Sedangkan zakat, menurut UAS, sudah digariskan Allah SWT.
Baca: Ceramah Ustadz Abdul Somad di Sengkubang Mempawah: Isu Setan hingga Tembak Mati Bandar Narkoba
Baca: Ustadz Abdul Somad (UAS) Sekamar dengan Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Uje hingga Ustadz Zainuddin MZ
"Untuk fuqara, orang miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan Ibnus Sabil," jelas UAS.
Menurut Ustadz Abdul Somad, jika keluar dari pada itu maka sudah merobah ketentuan Allah SWT.
Maka yang bisa dilakukan oleh sahabat-sahabat kita yang duduk di legislatif, adalah mengeluarkan undang-undang, peraturan siapa yang membayar zakat, maka pajaknya berkurang.
"Ini sudah dilaksanakan. Jamaah menyampaikan ke saya. Ustadz, saya bayar pajak berkurang Rp 2 juta karena sudah membayar zakat maka pajaknya berkurang. Ini bisa. Jangan dibalik," kata UAS.
Lalu apakah memberikan zakat itu ke mesjid atau langsung ke orangnya?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, hukum aslinya zakat (fitrah) itu zaman Nabi SAW tidak pakai amil.
"Langsung saja pagi Idul Fitri habis salat Subuh sebelum ke masjid ambil gandum satu sha, lalu berikan kepada fakir miskin. Langsung serahkan. Dulu begitu," kata Ustadz Abdul Somad.
Nah, sekarang, tidak bisa. Karena kalau langsung kita serahkan fakir miskin nanti ada yang dapat satu ton, satu goni karena kebetulan banyak teman dia.
"Oleh sebab itu untuk menerapkan prinsip keadilan, ke mesjid. Nanti pengurus mesjid mendata melalui RT/RW berapa fakir miskin. Maka serahkan ke masjid, nanti mesjid yang akan membagi," kata Ustadz Abdul Somad.