Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS pejabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dan FJ, Staf Dinas PUPR berada di Mess Pemkab Bengkayang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang.
Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu.
Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O serta uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.
Selanjutnya, tim mengamankan RD, swasta di satu di antara hotel Kota Pontianak pukul 21.00.
Pukul 22.30 tim mengamankan YN, di satu hotel di Kabupaten Bengkayang.
Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK.
Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
Pada Jumat 30 Agustus 2019 terdapat permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
AKS dan YN diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi. Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak.
Menindaklanjuti hal tsb, pada Minggu, 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tsb diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati.