Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Panggil 50 Perusahaan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Andry Rubiantara

“Ada 200 perusahaan yang belum daftar dan 28 perusahaan yang menunggak iuran dari pekerja,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan kejaksanaan melakukan pendampingan hukum terhadap BPJS terkait dengan pemanggilan pelaku usaha yang tidak mau mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Pendampingan yang dilakukan kejaksaan kepada BPJS sebagai tindaklanjut dari MoU yang dijalin secara nasional.

"Pendampingan itu juga untuk memediasi dengan badan usaha atau perorangan yang mempekerjakan orang untuk mendaftarkan atau sudah mendaftar untuk mau membayar iurannya," ujarnya.

Proses mediasi lebih dulu dilakukan dan peringatan juga sudah, pihaknya akan berikan pengertian agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Kalau pun dikenakan sanksi maka upaya-upaya persuasif itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan keikutsertaan dalam program jaminan sosial itu juga bentuk perlindungan kepada perusahaan atau pemberi kerja.

“Jadi tidak harus mengeluarkan biaya besar lagi ketika terjadi resiko pekerjaan dan ini menjadi jaminan sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Pengawas
Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Kalimantan Barat Kalbar, Sabar H Duha menjelaskan bahwa aturan untuk ikut serta dalam program jaminan sosial sudah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Jadi harus dilakukan dan bukan sosialisasi untuk pemberi kerja. Kami pun akan lakukan pengawasan,” kata dia.

Ia juga menerangkan seluruh sektor usaha yang mempekerjakan pekerja wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Ia mengatakan setelah para perwakilan perusahaan telah menandatangani berita acara masih belum mengindahkan intruksi yang diberikan, pihaknya akan menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan untuk melihat langsung penyebab dari tidak didaftarkanya tenaga kerja ke jaminan sosial.

"Oleh karena itu kita imbau kepada para pemilik usaha agar tertib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan
* Jaminan Hari Tua (JHT)
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
* Jaminan Kematian (JKM)
* Jaminan Pensiun yang merupakan produk termutakhirnya.

Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan:
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – fotokopi dan asli;
* NPWP Perusahaan – fotokopi dan asli;
* Akta Perdagangan Perusahaan – fotokopi dan asli;
* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan;
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan yang akan didaftarkan;
* Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 1 Lembar.

Halaman
123

Berita Terkini