Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK, Lancarkan Aksi di Kantor dan Rumah Dinas
SAMBAS - Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli N (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas. Dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas pada Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegasnya.
Kasat mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban. "Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP tempat kejadian perkara, Red). Pertama di kantor camat, di ruang kerja camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.
Diungkapkan Kasat, "Waktu kejadian di kantor camat pada 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu.”
AKP Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. "Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu, dan dicium," bebernya.
"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Baca: Klasemen Liga 2 2019 Sriwijaya FC Juara Putaran Pertama Liga 2 Wilayah Barat, PSIM Unggul di Timur
Baca: Update Prakiraan Cuaca dari BMKG, Kapuas Hulu Diguyur Hujan Lokal-Sedang
Baca: Bupati Mempawah Hj Erlina Akan Kukuhkan Anggota Paskirba Malam Ini, Berikut Jadwalnya
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka. "Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahuiperangai buruk si camat. "Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa ditindaklanjuti.
Didampingi KPPAD
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Ishaq saat dihubungi mengatakan, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan kepada korban pencabulan yang di lakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas.
"Berkaitan dengan kasus itu, sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 2014, pasal 82. Karena yang bersangkutan adalah pejabat publik dan memiliki suatu jabatan strategis di pemerintahan tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari tuntutan yang dijatuhkan oleh majelis hakim," papar Eka, kemarin.
Ia mengatakan, terkait pasal yang akan dikenakan tentu dikembalikan lagi kepada pihak kepolisian. “Tapi yang jelas nantinya akan diberlakukan UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Ia meminta agar pihak Pemerintah Daerah tidak mengintervensi kasus ini dan bisa sama-sama mengawal jalannya proses penyidikan kasus cabul yang melibatkan oknum camat di Sambas.
"Kami berharap Pemda bisa sama-sama mengawal, dan tidak melakukan intervensi sama sekali. Karena ini berkaitan dengan oknum ASN," ungkapnya.
Ia mengapresiasi kinerja kepolisian karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kepolisian sudah bekerja maksimal. Eka menegaskan, pihaknya juga akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan seksama.
Apalagi saksi dan juga korban adalah anak di bawah umur.
"Kami tetap melaksanakan tugas kami, memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai korban. Apalagi ada anak yang menjadi saksi karena melihat langsung. Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan memberikan pendampingan advokasi," katanya.
Ia menduga sudah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menghentikan pengungkapan kasus tersebut. Karena pelapor sudah berupaya untuk mencabut laporannya di Polres Sambas.
"Pihak pelapor sudah pernah membuat surat pernyataan ingin mencabut laporan tersebut. Akan tetapi, tidak bisa semudah itu, karena ini kasus cabul dan KPPAD akan mengawal kasus ini sampai akhir penetapan terduga pelaku, sampai jatuh vonis putusan di pengadilan," bebernya.
Eka mengatakan, saat ini korban tidak dibawa ke rumah aman. Hal ini disebabkan karena korban masih magang. “Nanti kami akan bawa psikolog ke rumah korban di kediaman mereka," kata Eka.
Eka menyesalkan saat ini tersangka belum ditahan. Dan ia sudah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Itu yang kami sesalkan, dia belum ditahan karena infonya akan ada jaminan. Tapi ini sudah ditolak oleh kepolisian, karena kita sudah konfirmasi ke pihak kepolisian.
Kalau misalnya satu orang tersangka kasus cabul tidak ditahan, lalu bagaimana yang lainnya? Nanti akan ada protes, dan ini nantinya bisa berpotensi melanggar aturan dan undang-undang," jelasnya.
KPPAD Kalbar itupun berupaya untuk mengantisipasi, agar korban dan saksi tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Selanjutnya kita lagi berupaya mengantisipasi agar korban tidak mendapat tekanan. Tapi kami yakin, bahwa sudah ada intervensi, jangankan korban tapi juga keluarga. Hal itu bisa di lihat karena pelapor berupaya mencabut laporannya," bebernya.
Ditegaskan Eka, jika terjadi pencabutan laporan, ia menegaskan KPPAD yang akan kembali melaporkan kasus itu agar terus berjalan. "Kalau laporan ini dicabut, maka KPPAD yang akan maju melaporkan kasus ini. Untuk ditindak lanjuti, tapi alhamdulillah polisi tidak mau karena prosesnya sudah berjalan," katanya.
Terkait dengan posisinya korban yang sedang magang di kantor tersangka dan tersangka yang belum ditahan, KPPAD Kalbar sedang berkoordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk korban ini masih kita koordinasikan dengan Disdik dan sekolah untuk magangnya bagaimana. Karena selain korban juga ada saksi yang juga magang di kantor yang sama," ungkap Eka. (one)