Abai Cegah Karhutla, Pemkot Pontianak Segel Lahan Perusahaan Pengembang Perumahan

Penulis: Hamdan Darsani
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memasang langsung plang segel di kawasan lahan perusahaan pengembang perumahan yang terbakar di Jln Sepakat II Pontinak Tenggara. Senin (12/8/2019) sore  

Abai Cegah Karhutla, Pemkot Pontianak Segel Lahan Perusahaan Pengembang Perumahan

PONTIANAK - Pemkot Pontianak mengambil langkah tegas terhadap pemilik lahan yang lalai terhadap pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Pontianak.

Saat ini ada empat titik kawasan lahan milik pengembang perumahan di Kota Pontianak yang disegel lantaran lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan perumahan terbakar.

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono memasang langsung plang segel di kawasan lahan perusahaan pengembang perumahan yang terbakar di Jln Sepakat II Pontinak Tenggara. 

Menurut Edi Kamtono hal tersebut dilakukan bahwa pemilik lahan melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 55 tahun 2018 tentang kebakaran hutan dan lahan.

Baca: BKSDA Singkawang Perkirakan Buaya Lebih dari Satu Ekor

Baca: Inilah 65 Nama Anggota DPRD Kalbar Periode 2019-2024

"Kawasan lahan tersebut akan menjadi pengawasan pemkot pontianak. Selama lima tahun kawasan tersebut tidak boleh ada pembangunan di atasnya," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jln Sepakat II, Senin (12/9/2019)

Edi mengatakan pihaknya akan mengintruksikan kepada dinas pelayanan terpadu satu pintu kota Pontianak untuk mengecek perusahaan pengembang perumahan tersebut dan akan mengehentikan pembangunan perumahan.

"Jika terbumti lahan tersebut disengaja akan dijatuhkan sanksi lima tahun tidak boleh dibangun, kalau tidak disengaja tiga tahun tidak boleh dibangun," ujarnya.

Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat titik kawasan sudah pasang plang merah kawasan milik pengembang perumahan yang terbakar.

"Jika memang secara diam-diam plang tersebut dicabut dan melanjutkan operasionalnya, maka pemilik lahan tersebut bisa dipidanakan. Hal tersebut sebagai bentuk tindakan tegas agar tidak semena-mena membersihkan lahan dengan cara membakar," ujarnya.

Saat meninjau lokasi karhutla di Jln Sepakat II, Edi Kamtono juga sempat ikut memadamkan api dengan menyemprotkan selang pemadam kebakaran ke areal gambut yang terbakar.

Sejumlah personel BPBD Kota Pontianak, Damkar Swasta serta TNI dan Polri berjibaku melakukan pemadaman kebakaran lahan di Jln Sepakat II tersebut.

Baca: Eva Sonia: Bangga Bisa Jadi Bagian dari Keluarga Besar Untan

"Kita berharap tidak ada lagi kebakaran lahan apalagi ini disekitar pemukiman. Kalau ada kebakaran lahan seperti inilah yang menyebabkan kualitas udara di kota Pontianak terus menurun," ujarnya. 

Berita Terkini