Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai hukum menabung emas di Pegadaian.
Pertanyaan itu disampaikan seorang netizen dan dijawab UAS di channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
"Apakah menabung emas di pegadaian itu riba? Sedangkan emas dan perak nilainya itu tetap, stabil setiap tahun dari ditetapkannya dinar, dirham, emas sebagai mata uang dibandingkan uang sekarang," kata UAS membacakan pertanyaan.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada uang kertas.
Dinar adalah mata uang emas, sementara dirham mata uang perak.
"Oleh sebab itu maka menabung, kita sehari-hari menggunakan uang kertas tapi kalau mau menabung jangka panjang itu emas. Belikan ke emas. Belikan ke emas," kata UAS.
Baca: Hukum Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Ustadz Abdul Somad
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?
Baca: Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Baca: Apa Hukum Konsumsi Daun Ganja yang Sudah Dijadikan Sayur? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Hal itu menurut UAS baik, karena nanti ada masa seseorang membutuhkan uang.
"Ada masanya anak mau sekolah, atau ada yang sakit," kata UAS.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, uang yang kita simpan Rp 10 juta tahun 2009 dengan 2019, itu nilainya turun.
"Jatuh, inflasi dan segala macam. Oleh sebab itu maka menyimpan dengan emas, baik," katanya.
Tapi masalah gadai, Menurut UAS, ceritanya lain lagi.
"Setiap pinjaman kalau mengambil manfaat maka dia terhitung riba. Masalah nabung emas bagus, gadai-menggadai bagus," katanya.
Tapi ketika mengambil manfaat dari gadai itu maka riba.
"Jangalah kamu memakan riba, yang berlipat-lipat. Orang yang makan riba, maka dia nanti bangkit dari kubur seperti orang yang kerasukan syetan. Bersihkan hidup kita dari riba," pungkas UAS.
Hukum Kredit Emas
Buya Yahya dalam video Al Bahjah mendapat pertanyaan soal hukum kredit emas.
Pertanyaan dan jawaban itu diunggah di akun channel Al Bahjah.
"Kalau kami membeli emas dengan cara kredit. Harga tetap mengikuti harga emas. Cara bayarnya yaitu kami membayarnya dengan uang muka, lalu sisanya dibayar kredit. Setelah lunas, baru dapat membawa pulang emas itu. Bagaimana hukumnya Buya?," demikian pertanyaan yang disampaikan.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjawab hal itu dengan menjelaskan bahwa emas dengan emas dan emas dengan uang itu bisa ditukar dalam transaksi jual beli.
Maka harus diserah terimakan barang-barang antara alat bayar dan emas yang dibeli. Harus diserahkan.
Kalau tidak diserahkan itu termasuk riba. Namanya riba yad. Karena tidak diserahterimakan secara langsung.
Maka kredit emas adalah tidak diperkenankan dan hukumnya adalah haram. Masuk wilayah riba.
Sekaligus perlu kami jelaskan bahwa Semua riba itu tidak harus merugikan.
"Ini tidak ada yang dirugikan. Jual emas dengan mengambil emasnya dulu lalu bayarnya nanti tidak ada yang dirugikan," katanya.
"Akan tetapi melanggar (aturan) Allah SWT karena itulah yang disebut sebagai riba. Maka hindari," kata Buya Yahya.
Namun demikian, apa yang ditanyakan tadi bisa saja dirubah menjadi tidak riba.
"Kredit itu begini. Saya ambil emasnya baru saya cicil uangnya. Itu kredit yang tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau saya pengen beli emas, cuman uang saya belum cukup, anda bayari saja dulu dalam arti kayak menabung.
"Saya titipkan uang kepada penjual emas dikit-dikit. Kalau sudah full baru terjadi transaksi, duit kau ambil, emas aku ambil," lanjut Buya Yahya.
"Nanti transaksinya. Biar tidak masuk wilayah riba. Jadi riba itu ada seperti itu," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini: