Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata Dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata Dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?
Ustadz Abdul Somad menyampaikan jawabannya atas pertanyaan yang disampaikan netizen terkait mempertebal dan memanjangkan bulu mata.
Jawaban Ustadz Abdul Somad itu disampaikan di channel Youtube miliknya, Ustadz Abdul Somad Official.
"Saya mau tanya Ustadz, kan extension bulu mata itu haram. Tapi kalau pakai serum yang terbuat dari minyak kelapa atau minyak zaitun, boleh tidak Ustadz? Soalnya ini mempertebal dan memanjangkan bulu mata," kata Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan netizen.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, yang tidak boleh itu merobah-robah, mengotak-atik yang tidak normal.
Baca: Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Buka Puasa, Ustadz Abdul Somad Ungkap Keutamaan Puasa Senin Kamis
Baca: Ustadz Abdul Somad Klarifikasi Komentar di Twitter Nimbrung Presiden ILC Karni Ilyas & Sudjiwo Tedjo
"Adapun bulu matanya kurang lebat lalu dia pakai kemiri, pakai minyak zaitun, tidak termasuk dalam kategori hadits yang dilarang, dilaknat," kata UAS.
Ustadz Abdul Somad kemudian menyampaikan hadits riwayat Ibnu Mas'ud ra.
"Allah melaknat perempuan tukang buat tato, minta buatkan tato, mencabut bulu mata, menjarangkan giri, merobah-robah ciptaan Allah. Operasi plastik, masukkan silikon, otak-atik, ini yang tidak boleh," tegasnya.
"Adapun dengan yang herbal, normal, tidak mengutak-atik, membuat yang tidak normal menjadi normal," lanjut UAS.
"Adapun yang sudah normal, diotak-atik sehingga menjadi tidak normal, kitapun ketakutan melihatnya, ini naudzubillah. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari perbuatan ini," pungkas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad sebelumnya mengungkapkan hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.
Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad setelah menerima pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.
"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.
Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.
"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.