Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Hukum Menggunakan Kulit Binatang Buas

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Hukum Menggunakan Kulit Binatang Buas

Ustadz Abdul Somad membagikan momen tengah memegang kulit binatang di sebuah tempat.

Foto dirinya memegang kulit seperti ular besar itu diunggah di akun Instagram Ustadz Abdul Somad Official.

Pada postingannya itu, UAS menyampaikan mengenai hukum kulit binatang yang dagingnya halal maupun haram.

Ustadz Abdul Somad menyatakan, hewan terbagi menjadi dua: pertama dagingnya halal dimakan. Kedua, dagingnya haram dimakan.

Menurut UAS, hewan yang dagingnya halal dimakan, jika disembelih dengan benar, maka kulitnya suci, meskipun tidak disamak.

Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mengkonsumsi Ganja yang Dijadikan Sayur Mayur

Baca: Apakah Halal Upah Mengerjakan Proyek Rumah Ibadah Non Muslim? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Sementara hewan yang dagingnya tidak halal dimakan terbagi dua: najis meskipun ketika hidup dan tidak najis.

"Hewan yang fisiknya najis seperti babi, ulama sepakat dan anjing, menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, meskipun disembelih, kulitnya tetap tidak suci," ungkap UAS di akun Instagram.

Adapun hewan yang fisiknya tidak najis, tapi tidak boleh dimakan, ahli fiqh berbeda pendapat, apakah dengan disembelih maka kulitnya menjadi suci?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali: kulitnya tidak suci, meskipun disembelih.

Dalil mereka, Rasul melarang menjadikan kulitnya sebagai tikar dan melarang naik harimau.

Larangan ini umum, yang disembelih maupun tidak.

Karena sembelihan tidak dapat menghalalkan dagingnya, maka tidak pula dapat menghalalkan kulitnya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki: kulitnya suci, jika disembelih.

Mereka berdalil dengan hadits: "Cara menyamak kulitnya adalah dengan cara menyembelihnya".

Karena fungsi sembelih sama dengan samak, mengeringkan kulit yang lembab najis.

Adapun hadits larangan menggunakan kulit binatang buas sebagai alas dan larangan menunggang harimau adalah karena perbuatan itu perbuatan orang sombong, atau karena mereka melakukannya tanpa disamak.

"Demikian menurut Ensiklopedia Fiqh Islam," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Berita Terkini