Pilpres 2019

Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK, Suhartoyo saat bacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang. Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte.

Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.

"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.

Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah. Namun, tidak untuk bukti hukum.

"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," tandas Hakim Aswanto. 

Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) via Live Streaming berikut ini :

LINK STREAMING INEWS TV 1

LINK STREAMING INEWS TV 2

LINK STREAMING TVONE 1

LINK STREAMING TVONE 2

LINK STREAMING SIDANG MK

LINK STREAMING KOMPAS TV 1

LINK STREAMING KOMPAS TV 2

Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :

Berita Terkini