Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan analisisnya terkait putusan yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2019.
Refly Harun menyampaikan, dirinya memprediksi hakim MK sudah memutuskan pada Senin kemarin.
"Saya membayangkan selesainya Senin kemarin. Kenapa Senin kemarin? Karena sorenya dikatakan bahwa putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat," kata Refly Harun di Mata Najwa.
Refly mengatakan, itu merupakan indikasi.
"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat," katanya.
Bagi pemohon, hal ini adalah Bad News. "Saya nggak bilang kalah. Saya bilang bad news," katanya.
Baca: JADWAL Sidang Putusan MK Kamis (27/6) Mulai Pukul 12.30 WIB! Mahfud MD Menduga Ini yang Terjadi
Baca: Live Streaming Sidang MK Agenda Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Refly menyampaikan, kalau sengketa Pilpres itu paling enak pihak terkait.
"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," katanya.
Tapi yang paling sulit adalah pemohon. Karena pemohon ini ingin mendalilkan sesuatu hal yang besar.
"Satu, hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul nggak angka 52 persen itu. Saya mengatakan, tidak muncul.
Refly menegaskan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, dari awal dirinya mengatakan The Game is Over.
Kemudian yang kedua, bicara tentang TSM dengan lima dalil yang kualitatif.
"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, kemudian ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?
Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?
"Makanya sejak awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," kata Refly.
Baca: Refly Harun Prediksi Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Yakin Terjadi Kecurangan?
Baca: Mahfud MD Anggap Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK
Hal itu menurutnya bukan sekadar karena tak berhasil dibuktikan, tapi beratnya minta ampun membuktikannya.
"Sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa, dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM itu tidak pernah satu provinsi," katanya.
Refly mencontohkan di Jawa Timur, yang hanya Madura saja. Itupun tidak semua Kabupaten/Kota.
"Jadi dalam konteks TSM itu susahnya minta ampun. Karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu paradigma yang Jurdil," katanya.
Ada Kecurangan, Tetapi..........
Pada kesempatan lain, Refly mengatakan, untuk hitung-hitungan hasil Pilpres 2019 yang menjadi satu di antara yang dipersoalkan tim Prabowo, Refly berpandangan hal itu akan ditolak.
"Kalau TSM yang mempengaruhi hitungan, itu akan ditolak juga," ungkap Refly saat menjawab pertanyaan presenter Berita Satu.
Pun demikian soal kecurangan yang merusak sendi-sendi pemilu yang jujur dan adil.
"Ini saya katakan tidak 100 persen ditolak. Barangkali 90 persen ditolak," katanya.
"Kalau untuk status Ma'ruf Amin, saya agak sedikit ragu-ragu tetapi "tone" yang saya lihat di MK saya heran kenapa baik pemohon, pihak termohon dan juga hakim MK tidak meramaikan soal ini. Terutama pemohon," lanjutnya.
Refly menguraikan, ketika saksi Said Didu dihadirkan sebagai saksi, tidak dieksplorasi.
"Pertanyaannya kok ndak banyak, begitu. Atau tidak ada ahli yang mengeksplore soal yang ini. Malah yang dieksplore soal DPT yang terbukti dari Pemilu ke Pemilu, Pilpres ke Pilpres selalu ditolak," katanya.
Refly Harun mengatakan, kita harus menerima apapun yang diputuskan MK dan berusaha tidak memprovokasi pendukung.
Apalagi pendukung di media sosial yang kadang tidak terlalu paham teknis bersidang di MK ini.
"Antara yang kita atau masyarakat yakini dengan apa yang terjadi di persidangan itu bisa sangat jauh sekali distansinya," kata Refly.
Menurutnya, kedua belah pihak harus meyakinkan para pendukungnya bahwa kalaupun ada kemenangan dan kekalahan di MK itu tidak semata-mata karena kecurangan itu tidak ada.
"Ada kecurangan, tetapi kecurangan itu dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilu atau tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan sehingga ditolak," katanya.
Tetapi serpihan-serpihan itu ya pasti ada.
"Nggak mungkin rasanya tidak ada money politics ya. Tidak mungkin rasanya tidak ada keterlibatan birokrasi, netralitas dan lain sebagainya," kata Refly Harun.
"Saya kasi contoh kecil saja misalnya. Saksi itu kan ada yang staff DPR, staff ahli atau staff khusus DPR yang dibayar," ujarnya.
Menurut Refly Harun, kalau dalam terminologi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dia termasuk ASN.
Karena ASN ada dua. Ada yang namanya Pegawai Negeri Sipil dan ada juga yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Mereka yang menerima dana APBN sepanjang itu bukan pejabat politik, maka dia dikatakan ASN," tegas Refly.