Syarat dan Jadwal PPDB 2019
KUBU RAYA - Pada 24-26 Juni 2019, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan beberapa ketentuan, syarat dan jadwal pelaksanaannya.
Kasubbag Rencana Kerja dan Monitoring Evaluasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Evi Tanderi memberikan brosur terkait PPDB 2019 tentang ketentuan, syarat dan jadwal pelaksanaannya.
Baca: Seputar PPDB, Sejumlah Hal Penting Yang Perlu Diketahui
Persyaratan Peserta SMA (Sekolah Menengah Atas)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, memiliki ijazah dan STL/STK atau surat keterangan lulus dari sekolah disertai ujian nasional, untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b. Program paket B memiliki ijazah dan STL program paket B setara SMP lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (27/5/2019).
d. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak Pidana dan Narkoba.
Persyaratan peserta SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan )
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, memiliki ijazah dan STL/STK atau surat keterangan lulus dari sekolah disertai ujian nasional, untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b. Program paket B memiliki ijazah dan STL program paket B setara SMP lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (27/5/2019).
d. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak Pidana dan Narkoba.
e. Memenuhi syarat dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian disekolah yang di tuju.
f. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat tidak buta warna dari dokter.
Jadwal PPDB 2019
24-26 Juni 2019, 08.00-14.00 WIB, terkait pendaftaran dan verifikasi berkas PPDB 2019.
28 Juni 2019, 08.00-14.00 WIB, terkait pengumuman hasil seleksi PPDB 2019.
1-2 Juli 2019, 08.00-14.00 WIB, terkait Daftar Ulang PPDB 2019.
Baca: Aswandi: Penambahan Kuota PPDB 2019 Jalur Prestasi Menjadi 15 Persen harus Digunakan dengan Baik
Aturan dan Dasar Seleksi Masuk SMA/SMK
Zonasi (SMA) kuota 80 persen, rincian dapat memilih maksimal tiga sekolah tujuan, jarak domisi KK dengan sekolah tujuan (kuota 60 persen), berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP (Kuota 20 persen) jika tidak memenuhi kuota, otomatis kejalur zonasi, terkahir waktu pendaftar lebih awal.
Prestasi SMA kuota 15 persen, memilih hanya satu sekolah tujuan, diperuntukkan untuk satu peserta diluar ketentuan zonasi DNA memiliki prestasi, jumlah bibit poin prestasi, waktu pendaftar lebih awal.
Perpindahan orang Tua / Wali Siswa kuota 5 persen, memilih hanya satu sekolah tujuan, diperuntukkan untuk satu peserta diluar ketentuan zonasi, surat perpindahan tugas orang tua, waktu pendaftar lebih awal, jika jalur perpindahan orang tua tidak memenuhi kuota, otomatis kejalur prestasi.
Jalur Reguler SMK, memiliki maksimal tiga kompetensi di sekolah tujuan, jumlah NUN, nilai test khusus (minat bakat), bobot poin prestasi (jika memiliki), waktu pendaftaran lebih awal, NA = 50 persen, NUN + 50 persen NTK (Nilai Tes Khusus) + prestasi. (*)
Penulis : Juli Sabara