Korupsi Dana Bansos

BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadli tiba di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu (19/6) pagi. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Kusno, didampingi dua hakim anggota, dan dua orang JPU.

Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Kusno saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman.

Dalam sidang ini Zulfadhli tampak hadir dimuka sidang, dengan menggunakan kemeja hijau.

Ia tampak tenang, saat mendengarkan pembacaan amar putusan hingga akhir sidang. 

Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Zulfadhli menilai bahwa apa yang telah dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya melakukan korupsi sekian miliar tidaklah terbukti dalam kasus tersebut.

"Namun saya masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan kelalaian, melakukan pinjaman dan itu sudah dikembalikan. Artinya tidak ada kerugian negara lagi terhadap kasus ini," ujarnya.

Sementara terkait langkah hukum selanjutnya Zulfadhli bersama kuasa hukumnya akan, berdiskusi dan memberikan keputusan dalam waktu dekat.

"Terkait proses hukum selanjutnya saya , akan berkonsultasi dengan pengacara penasihat hukum saya dan kawan-kawan untuk mengkaji ini, dalam waktu dekat.Apakah ambil banding atau tidak," ujarnya.

Dia pun memastikan mematuhi proses hukum yang telah berjalan.

Ia berharap rekan pers juga bisa mengungkapkan kepada publik secara utuh tentang proses hukum ini. 

Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menghadiri sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak Kamis (13/4/2017). Terdakwa divonis satu tahun hukuman. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ZULKIFLI)

AJUKAN BANDING

Pasca-vonis hukum, pihak Zulfadhli terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar dan Dana Bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, akhirnya resmi mengajukan banding.

Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli dengan 1 tahun hukuman pada sidang putusan 13 April lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini