Korupsi Dana Bansos

BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadli tiba di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu (19/6) pagi. 

Polda Kalbar menetapkan anggota DPR asal Golkar, Ir H Zulfadhli dan anggota DPR asal PPP, Usman Dja'far sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalbar, 2006-2008.

Meski menyandang status tersangka, Zulfadhli menegaskan ia menolak mundur dari keanggotaan DPR.

"Nggak (mundur). Ini kan proses awal. Di DPR kan ada kode etik dan tata beracara," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2015) silam.

Penetapan Zulfadhli dan Usman Dja'far sebagai tersangka diungkap langsung Kapolda Kalbar kala itu, Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (26/1/2015).

"Alhamdulillah, audit perhitungan kerugian negaranya sudah keluar dan disampaikan kepada kami, Bansos Sudah dua tahun tak keluar-keluar," ungkap Arief.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo, menambahkan kerugian perhitungan keuangan negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rp 5 miliar.

Namun, jika digabung dengan KONI Kalbar, karena satu rangkaian maka, totalnya Rp 20 miliar.

Widodo menyebut, Polda Kalbar telah memeriksa 18 saksi. Delapan orang lainnya dibidik untuk dijadikan tersangka.

Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009.

Sementara Usman Dja'far saat itu sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.

Dana Bansos yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Tahun Anggaran 2006-2008.

VONIS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, dihadiri langsung terdakwa Zulfadli yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI, dengan didampingi tiga kuasa hukum.

Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara. 

Halaman
1234

Berita Terkini