Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) selenggarakan sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019).
Sidang di mulai pada jam 09.00 WIB, sempat diskors sementara waktu pada siang hari. Hingga pukul 16.00 WIB sidang masih berlangsung.
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Sidang kedua beragenda pemeriksaan perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari pemeriksaan pokok Permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Sidang juga melakukan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menyampaikan tanggapannya untuk menjawab isi permohonan gugatan yang telah dibacakan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya.
Baca: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Percaya Diri Hadapi Gugatan Tim Prabowo
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres, Bisa Nonton LIVE Sidang MK Selasa (18/6) di LIVE Kompas TV
Tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/06/2019) sore.
Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta secara tegas agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019.
Tim Hukum KPU juga berharap MK untuk membenarkan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemiliu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019 tertanggal 21 Mei 2019.
"Menetapkan yang benar adalah sebagai berikut, yakni dengan perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Maruf Amin 85.607.362. Pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239," pintanya.
Ali Nurdin berharap dalam menetapkan keputusannya, MK dapat berlaku adil.
"JIka MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tukasnya.
Berikut cuplikan video saat Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta secara tegas agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di sidang MK kedua, Selasa (18/06/2019):
Jamin Pemilu 2019 Berjalan Sukses dan Berkualitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilihan Umum 2019 berjalan sukses dan berkualitas.
Pemilu dilakukan berdasarkan asas yang diatur undang-undang tanpa ada kecurangan.
"Termohon menilai penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal dan tahapan, berjalan aman dan kondusif sesuai asas pemilu umum, langsung bebas, jujur dan rahasia," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Proses pemilu dilakukan secara profesional dan independen.
Menurut Ali, semua dilakukan tanpa mengesampingkan proporsionalitas dan kepastian hukum.
KPU juga mengedepankan transparansi dan akuntabiltas.
Proses rekapitulasi disaksikan para saksi dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.
"Untuk validitas di tingkat kecamatan, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas pemilu. KPU semaksimal mungkin menghadirkan pemilu yang berkualitas," kata Ali Nurdin.
Baca: Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Cek Juga di TVOne
Selain itu, Ali Nurdin menganggap gugatan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak membantah kesalahan hitung suara Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU.
Ali Nurdin mengacu pada gugatan Prabowo-Sandiaga yang masuk pada 24 Mei 2019.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui penghitungan termohon," timpalnya.
Dalam gugatan 02 yang pertama, memang tidak ada poin mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019.
Tim hukum 02 hanya mencantumkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui perhitungan termohon dan jadi bukti termohon tidak pernah melakukan kesalahan hitung," paparnya.
Isu yang beredar di masyarakat bahwa KPU curang bisa dibantah.
Ali mengatakan jika KPU memang curang, tim hukum 02 pasti sudah menjelaskan kesalahan hitung oleh KPU dari mulai TPS sampai ke tingkat nasional.
Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin Nilai Permohonan Tidak Jelas
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas karena beberapa hal.
Satu diantaranya karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019.
"Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/06/2019).
Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya: "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019."
Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg.
Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg. Yusril mengatakan hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya.
"Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yusril. (*)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul : Tim 01 Sebut Gugatan 02 Tak Jelas karena Minta MK Juga Batalkan Hasil Pileg
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :