Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja
PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap separuh jalannya sidang berjalan biasa-biasa saja.
Tidak ada sesuatu hal yang luar biasa, bahkan sidang kedua tidak ada ubahnya dengan sidang pertama pada Jumat (14/06/2019).
Menurut dia, seseorang yang biasa mengikuti persidangan, pasti tahu tentang hal itu. Khususnya, para hakim, jaksa, kuasa hukum dan pengamat.
Hal itu disampaikan saat beri tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/06/2019).
"Itu biasa semua. Semua pemohon atau penggugat selalu dramatis. Ceritanya itu seakan-akan luar biasa. Seakan akan benar gitu, tapi itu biasa," kata Mahfud MD.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) itu menimpali saling bantah dalil pada sidang kedua sengketa Pilpres merupakan hal biasa dalam sidang.
Baca: Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK
Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK
Adanya klaim kebenaran sepihak dari masing-masing kubu berdasarkan dalil masing-masing adalah hal biasa.
"Hari ini pun sama, tangkis menangkis juga panas. Bahwa itu tidak benar, bahwa yang satu mengatakan ini fakta yang benar. Lalu hari ini itu mengatakan tidak ada faktanya dengan cara dramatis juga. Biasa aja," terangnya.
Mahfud MD mengingatkan apa yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon dan terkait lainnya belum bisa dinilai siapa yang benar, siapa yang kalah.
Begitu juga siapa yang menang dan kalah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sebab, sidang belum masuk dalam tahap pemeriksaan.
"Hari ini, bahkan sampai nanti sore kita belum bisa melihat sesuatu yang masuk ke substansi," jelasnya.
Mahfud MD mengatakan sidang kedua baru mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait lainnya.
Sama seperti sidang perdana, dimana semua pihak mendengarkan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.